Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam, akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya, seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan dan calon istri pun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini:
Sampaikan kepada yang lain, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)
- Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah. Artinya, pertunangan belum pernikahan. Jadi semua yang haram sebelum tunangan tetap haram setelah tunangan. Kedua calon tidak boleh berduaan, tidak boleh melihat aurat calon pasangannya.
- Karena masing-masing calon belum halal, maka saat tukar hadiah pun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
- Cincin yang diberikan kepada calon mempelai pria bukan dari emas, sebab emas haram hukumnya jika dikenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran Nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
- Hadiah yang diberikan jangan sampai memberatkan kedua belah pihak. Hadiah pun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sampaikan kepada yang lain, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)
Sumber : Buya Yahya Menjawab

