Hukum Membaca Qur'an Tanpa Suara

Share:

Apa hukum dan dalilnya membaca qur’an tanpa suara, sebab takut membangunkan suami yang sedang tidur di malam hari?

Jika yang dimaksud yaitu membaca Al Qur’an tanpa suara dan tanpa gerak bibir, yang demikian ini tidak dinamakan membaca Al Qur’an. Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi”

Jika Sahabat ingin memiliki Quran berukuran besar supaya mata tidak lelah membacanya bisa hubungi HP/WA. 0821-3704-3088 atau KLIK DISINI